Pengurus Harian PWI Pusat Adakan Rapat Pleno, Zulmansyah Sekedang Diberhentikan
Jakarta, HarianBerita.ID – Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan rapat pleno terkait pengesahan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi dan selanjutanya Irmanto yang sebelumnya menduduki Wakil Ketua Organisasi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi.
"PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi," ucap Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno di Gedung Pers, Lantai IV jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Penyelengaraan rapat pleno yang diadakan Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri sebanyak 24 orang dari sejumlah 33 orang yang ada sebagai Pengurus Harian.
Didalam rapat pleno, pembahasan awalnya Ketua Umum PWI Pusat menindaklanjuti diterbitkanya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi.
Dan sebelumnya ditanggal 16 Juli 2024, Pengurus Pusat telah mengirimkan surat edaran nomor 519/DK/PWI-P/LXXVIII/2024, intinya disebutkan bahwa Surat Dewan Kehormatan (DK) nomor 53 tentang pemberian sanksi.
Sehingga, menunjuk Ketua Bidang Organisasi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas untuk menyelengarakan rapat pleno dan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) merupakan tindakan ilegal.
"Rapat pleno telah mengesahkan, bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT, sehingga dinyatakan tidak sah, serta batal dan tidak berlaku," terang Hendry Ch Bangun.
Selanjutnya masih hal yang sama dikatakan Ketua Umum PWI Pusat, surat yang diterbitkan dan ditandatangani Zulmansyah Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024, merupakan bukti faktual telah terjadi tindakan insubordinasi.
Pasalnya, Zulmansyah secara terang-terangan membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya, sehingga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga.
“Sebelumnya Zulmansyah sempat dipanggil pada Jum'at, 19 Juli 2024 oleh Pengurus Pusat untuk dimintai klarifikasi, namun tidak hadir,” jelas Hendry Ch Bangun
Kemudian didalam rapat pleno, hal lain juga membahas tentang Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.
Lalu, tindak Lanjut Surat PWI DKI Jakarta Nomor 026/SP-BA/PWIJ/2024 dengan Lampiran Berita Acara Nomor 01/BA.RPH/PWIJ/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024, sehingga rapat pleno mengesahkan untuk keduanya merupakan produk tidak sah, serta dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Hal itu untuk diketahui, karena Surat Keputusaan Dewan Kehormatan nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI, telah dibuat oleh personalia Dewan Kehormatan dan eksistensinya sudah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218 tanggal 27 Juni 2024. (Djamal Efendi)