Hendry Ch Bangun: Hasil Audit Akuntan Independen Tidak Ada Penyimpangan Dana UKW-BUMN

Hendry Ch Bangun: Hasil Audit Akuntan Independen Tidak Ada Penyimpangan Dana UKW-BUMN
Hasil audit akuntan independen dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat telah memberikan persetujuan bulat untuk mengesahkan laporan audit tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno di Gedung Pers Lantai IV, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Hendry Ch Bangun: Hasil Audit Akuntan Independen Tidak Ada Penyimpangan Dana UKW-BUMN

Jakarta, HarianBerita.ID - Hasil audit akuntan independen dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat telah memberikan persetujuan bulat untuk mengesahkan laporan audit tersebut. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun dalam rapat pleno di Gedung Pers Lantai IV, jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Pengumuman disampaikan Ketua Umum PWI Pusat didalam rapat pleno, sehingga telah memberikan persetujuan bulat mengenai hasil audit program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurut Hendry Ch Bangun, bahwa program yang digulirkan menyangkut dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan yang disponsori dari Forum Humas BUMN atau dikenal dengan istilah UKW-BUMN.

Dan dari hasil tersebut, tidak ditemukan adanya pelangaran penyimpangan yang material secara signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran dalam pelaksanaan program pendidikan dan pelaksanaan UKW.

“Audit tersebut telah dilakukan oleh akuntan independen pada periode 1 Desember 2023 hingga 30 April 2024, dengan nomor laporan 008/HT/LAI/VII/24. Untuk hasil audit tersebut menunjukkan, bahwa PWI Pusat telah sepenuhnya melaksanakan Surat Keputusan terkait tata cara pembagian insentif,” jelas Ketua Umum PWI Pusat.

Lanjutnya, persetujuan bulat didalam rapat pleno dan hasil audit secara independen dalam program pendidikan dan UKW, PWI Pusat hanya dipinta untuk meninjau kembali Surat Keputusan mengenai peruntukan cashback, karena telah dianggap rancu dengan istilah gratifikasi.

"Untuk itu, PWI Pusat disarankan untuk mengimplementasikan SOP yang telah dibuat Pengurus," terangnya.

Ditambahkan Ketua Umum PWI Pusat, Ia menegaskan dalam pelaksanaan program tersebut adanya tuduhan perihal mengenai pelanggaran atau penyimpangan dana didalam pelaksanaan program UKW yang berjalan didanai oleh sponsorship dari Forum Humas BUMN, dinyatakan tidak benar.

"Tuduhan penyimpangan dana tersebut sama sekali tidak benar," tandas Hendry Ch Bangun. (Djamal Efendi)