LKBH PAINAN Adakan Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Bojong.

LKBH PAINAN Adakan Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Bojong.
LKBH STIH PAINAN mengadakan penyuluhan hukum dan konsultasi bantuan hukum di Kantor Desa Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/10/2023).
LKBH PAINAN Adakan Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Bojong.
LKBH PAINAN Adakan Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Bojong.
LKBH PAINAN Adakan Penyuluhan dan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Bojong.

Kabupaten Tangerang, HarianBerita.ID – Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum dalam naungan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (LKBH STIH PAINAN) mengadakan penyuluhan hukum dan konsultasi bantuan hukum di Kantor Desa Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (11/10/2023).

Acara kegiatan penyuluhan di hadiri Kepala Desa (Kades) Bojong Andi Yana S.SOS, Ketua STIH Painan Dr. Muh. Nasir, SH., M.Hum.

Kemudian acara tersebut dihadiri para pemateri dari LKBH STIH PAINAN diantaranya, Ketua LKBH STIH PAINAN Suandi SH., M.H, Wakil Ketua LKBH STIH PAINAN Chairul Aman SH, MH dan Herlina SH.MH.

Lalu hadir juga Fitriyanti SH. MH, Markuat SH.MH, Laode Risman SH. MH, Fuad Brylian Yanti SH. MKn serta diikuti sebanyak kurang lebih 70 peserta dari unsur masyarakat dan para mahasiswa.

Penyuluhan hukum serta konsultasi bantuan hukum yang digagas dan dilaksanakan LKBH STIH PAINAN mengambil tema,”Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Permasalahan Urusan Pertanahan”, mendapat apresiasi Kades Bojong serta antusias masyarakat.

Diharapkan Andi Yana, pelaksanaan penyuluhan hukum serta konsultasi bantuan hukum telah mendapat antusias masyarakat dan nantinya akan terus berlanjut, sejalan dengan penandatanganan MoU ke dua belah pihak, antara Kantor Desa Bojong dengan STIH Painan, kata Kades Bojong. 

Sementara itu dikatakan Ketua LKBH STIH PAINAN Suandi, acara pelaksanaan penyuluhan dari LKBH PAINAN untuk masyarakat Desa Bojong baru kali pertama diadakan mengenai kegiatan penyuluhan hukum. 

“Alhamdullillah acara ini mendapat antusias masyarakat, dengan kita berikan penyuluhan hukum dan mereka para peserta banyak bertanya mengenai permasalahan hukum pertanahan,” tutur Suandi.

Lanjutnya, ada tiga permintaan Ketua LKBH STIH PAINAN untuk masyarakat Desa Bojong, usai mengikuti acara penyuluhan hukum, pertama masyarakat mempunyai dan dapat mengerti permasalahan hukum.

Ke-dua, jika masyarakat mempunyai permasalahan hukum, selanjutnya mereka dapat menanyakan atau berkonsultasi langsung ke STIH Painan

Selanjutnya yang ke-tiga, untuk generasi para pemuda Desa Bojong diharapkan dapat melanjutkan pendidikan ke STIH Painan, jelas Suandi. 

Ditempat yang sama Wakil Ketua LKBH PAINAN Chairul Aman menyatakan, dalam acara penyuluhan hukum dan konsultasi bantuan hukum dilaksanakan di Kantor Desa Bojong Cikupa, diberikan dari LKBH PAINAN. 

Dalam penyuluhan serta konsultasi bantuan hukum yang diadakan diberikan oleh para Dosen STIH Painan dan merupakan kegiatan pengabdian untuk masyarakat.

“Penyuluhan hukum dan konsultasi bantuan hukum diselenggarakan dari LKBH PAINAN adalah kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan tema yang diusung, “Kekerasan dalam rumah tangga dan permasalahan urusan pertanahan”, dan diikuti 70 peserta baik dari unsur masyarakat maupun beberapa para mahasiswa,” ujar Chairul Aman  

Didalam pelaksanaan, acara penyuluhan hukum serta konsultasi bantuan hukum yang digelar mendapat apresiasi dan semangat dari puluhan warga masyarakat.

Menurut Chairul Aman, masyarakat sangat berantusias mendapat edukasi positif tentang ilmu hukum, terkait persoalan rumah tangga dan masalah pertanahan maupun pengetahuan hukum secara umum. 

Bahkan, diskusi dan konsultasi bantuan hukum yang diadakan sangat diapresiasi oleh kepala desa, sehingga nantinya kegiatan tersebut dapat diharapkan berkelanjutan untuk kerjasama MoU antara Kantor Desa Bojong dengan STIH PAINAN.

“Edukasi hukum tehadap masyarakat menjadi sangat penting untuk meminimalisir resiko hukum yang akan timbul dikemudian hari,” terang Wakil Ketua LKBH PAINAN, sekaligus Dosen professional bersitifikasi Dosen Non PNS.

Lebih lanjut, pria alumni Ponpes Asshidiqiyah Jakarta, selain berprofesi sebagai advokat dan juga Pengurus Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) ini menyatakan, bahwa resiko hukum dikemudian hari itu apabila segala persoalan hukum dapat di cermati.

Dan kemudian ditelaah untuk menjadi pendapat hukum yang konstruktif membangun masyarakat dimasa depan.

“Sehingga adanya pemberi bantuan hukum sesuai Undang Undang Bantuan hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” imbuh Chairul Aman.

Ditambahkan Wakil LKBH STIH PAINAN lulusan perguruan tinggi S1 di Fakultas Hukum Universitas YARSI, serta S2 Magister Hukum di Universitas Islam Jakarta dengan program studi ilmu yang sama juga menuturkan, para pemberi bantuan hukum maupun para legal nantinya akan dapat maksimal memberikan masukan tentang sadar hukum. 

“Selain memberikan masukan sadar hukum secara maksimal, para legal pun akan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma (probono) bagi seluruh lapisan masyarakat yang tidak mampu, khususnya untuk dilingkungan STIH PAINAN,” tandas Chairul Aman yang saat ini dirinya mencalonkan Caleg dari PPP Dapil 10, Nomor urut 5. (Tim)