Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Warung di Sragi, Pekalongan

Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Warung  di Sragi, Pekalongan
Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung.

Pekalongan, HarianBerita.ID — Sat Samapta Polres Pekalongan berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Sragi, Selasa 29 April 2025.

Pengamanan miras tersebut merupakan bagian dari kegiatan operasi Pekat Candi dalam rangka kegiatan Kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan wilayah hukum Polres Pekalongan. Hal tersebut disampaikan Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi.

“Sekitar 47 botol miras berbagai merek kita amankan dari sebuah warung di Gebangkerep, Kecamatan Sragi,” tuturnya, Rabu (30/04/2025).

AKP Suhadi menambahak, dari 47 botol miras tersebut diantaranya ada 12 botol besar AO, 15 botol kecil AO dan 20 botol besar Beer Anker.


Menurutnya, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Razia ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas, dimana minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman,” terang AKP Suhadi.

Terhadap penjual minuman beralkohol tersebut, dilakukan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras.

Kasat Samapta menghimbau kepada kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, dapat melaporkan atau menginformasikan melalui layanan pengaduan 110 Polres Pekalongan. (M.Ikrom)