Suta Widhya SH: Saya Kira Sidang Hari Ini JPU Sudah Menghadirkan Saksi Ahli

Suta Widhya SH: Saya Kira Sidang Hari Ini JPU Sudah Menghadirkan Saksi Ahli
Suta Widhya SH, dalam sidang keterangan ahli, selaku Kuasa Hukum terdakwa Baya Kurniawan Julianto Situmorang dan Yosef Kurniawan bin Agus Kurniawan dalam sidang PN Jakarta Barat meminta ke dua klienya mendapat rehabilitasi.

Jakarta, HarianBerita.ID – “Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh. Hari ini, Selasa sepuluh Desember dua ribu dua puluh empat. Saya bersidang perkara Baya dan Yosef kasus satu gram sabu-sabu yang mana klien kami ditangkap pada tanggal dua puluh lima Juli, dua ribu dua puluh empat, di Grend Pramuka. Ke dua klien kami kena dakwaan dari JPU pasal seratus empat belas ayat satu, jungto pasal seratus dua belas, undang-undang narkotika nomor tiga puluh lima, tahun dua ribu sembilan, tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan lima tahun,”.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Suta Widhya SH, diluar ruang sidang, usai menjalani persidangan secara online (zoom) di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman No.71, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2024).

Bergulirnya sidang ke delapan dalam agenda menghadirkan keterangan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, dalam kasus narkoba dan selaku terdakwa Baya Kurniawan Julianto Situmorang dan Yosef Kurniawan bin Agus Kurniawan.

Menurut Suta Widhya, kliennya sebagai pecandu yang seharusnya ke duanya mendapat perawatan rehabilitasi, karena setiap orang yang mengkomsumsi narkoba diwajibkan untuk mendapat rehabilitasi dan bukan mendapat hukuman.

“Untuk hukuman tidak mengurangi tingkat kejahatan narkoba. Memang dia benar diduga bersalah, tapi kita mesti tahu bahwa orang yang pecandu narkoba itu wajib untuk direhabilitasi dan dirawat di RS ketergantugan obat RSKO,” katanya.

Lanjutnya, dituturkan Kuasa Hukum ke dua terdakwa, bahwa sidang Selasa lalu di tanggal 3 Desember 2024, Ia meminta salinan penetapan kepada Majelis Hakim terkait ke dua terdakwa, Baya Yulianto Kurniawan Situmorang dan Yosef Kurniawan dan untuk sidang hari ini, dinyatakan Suta Widhya belum ada kepastian jawaban.

“Tadi sudah saya cek di PTSP, tapi belum ada jawabannya. Saya berharap, sidang hari ini akan muncul jawabannya dan dari tingkat JPU, saya rasa sudah selesai menghadirkan saksi saksi,” ujar Suta Widhya.

Ditambahkannya, terkait sidang berjalan Kuasa Hukum Suta Widhya SH dan Rekan menunggu keputusan dari PN Jakarta Barat dan Ia juga menandaskan perihal proses hukum klienya berlanjut hari ini dan untuk Selasa lalu seharusnya Majelis Hakim sudah dapat memerintahkan JPU untuk bekerja melakukan tes assessment terpadu.  

“Dia akan melihat secara medis apakah dia layak menerima untuk dirawat atau berlanjut sidang ini. Tapi menurut saya, dia pakai satu gram berarti dibagi berdua dan masing-masing sebanyak nol koma lima puluh gram. Jadi batas surat dari Mahkamah Agung masih dapat dibenarkan,” imbuh Suta Widhya di PN Jakarta Pusat. (M. Yuliana Mahmud SE)