Kebijakan Stabilisasi Harga Memberikan Dampak Positif Terhadap Pelaku Utama Sektor Pangan

Kebijakan Stabilisasi Harga Memberikan Dampak Positif Terhadap Pelaku Utama Sektor Pangan
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi.

JAKARTA, HarianBerita.ID — Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan optimisme terhadap kinerja pemerintah dalam 6 bulan pertama masa kerja Kabinet Merah Putih. 

Presiden menekankan bahwa sejumlah capaian penting telah berhasil diraih, terutama dalam menjaga stabilitas harga pangan dan menekan laju inflasi nasional.

“Inflasi kita termasuk yang terendah di dunia, mungkin hanya Tiongkok yang lebih rendah dari kita,” ujar Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara Senin (5/5/2025).

Menurut Kepala Negara, keberhasilan ini mencerminkan bahwa roda pemerintahan berjalan sesuai arah dan kebijakan ekonomi yang diterapkan sejauh ini terbukti efektif, khususnya dalam sektor pangan yang sangat rentan terhadap gejolak harga.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) turut memperkuat pernyataan tersebut. Meski Ramadan dan Idulfitri yang biasanya identik dengan lonjakan harga, inflasi komponen harga bergejolak atau inflasi pangan tetap terkendali. 

Pada Maret 2025, inflasi pangan secara tahunan tercatat sebesar 0,37 persen dan meningkat sedikit menjadi 0,64 persen pada April.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka inflasi pangan secara tahunan melonjak hingga 10,33 persen di Maret dan 9,63 persen di April 2024. Catatan angka inflasi pangan tersebut menjadi yang tertinggi sejak tahun 2023.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, menggarisbawahi bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi lintas sektor dalam menjaga pasokan dan distribusi pangan secara nasional. 

“Kita patut bersyukur. Di tengah tantangan global, Indonesia masih mampu menjaga daya beli masyarakat,” ujar Arief dalam keterangannya Kamis (8/5/2025).

Tak hanya itu, harga beras pun menunjukkan tren stabil. Pada April 2025, memang tercatat deflasi sebesar 0,05 persen, berkat meningkatnya produksi nasional. 

Walaupun lebih kecil dari deflasi pada puncak panen raya tahun lalu yang mencapai 2,72 persen di April, kondisi ini menjadi indikasi bahwa kestabilan harga semakin berkelanjutan.

Salah satu kebijakan krusial yang mendukung stabilitas ini adalah penerapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) yang dikelola oleh Badan Pangan Nasional. 

Sejak 15 Januari 2025, HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) resmi dinaikkan dari Rp 6.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 6.500 per kg di tingkat petani. 

Kebijakan ini tak hanya menjamin harga jual yang layak bagi petani, tetapi juga menjadi dorongan kuat bagi peningkatan produksi dalam negeri. Di samping itu, turut menjadi jaring pengaman guna menahan anjloknya harga petani.

Kesejahteraan petani pun tetap terjaga. Hal ini tercermin dari Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Petani Tanaman Pangan (NTPP) yang masih berada di atas angka 100, menunjukkan bahwa pendapatan petani relatif lebih besar dibandingkan pengeluarannya. 

BPS mencatat NTP pada April 2025 mencapai 121,06, dan NTPP sebesar 106,51. Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan stabilisasi harga juga memberikan dampak positif langsung terhadap pelaku utama sektor pangan, yaitu para petani.

Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberi instruksi agar harga tersebut diberlakukan tanpa syarat kualitas khusus, artinya, semua gabah petani, tanpa pengecualian, dihargai minimal Rp 6.500 per kg. Kebijakan ini berlaku tidak hanya bagi Perum Bulog, tetapi juga untuk seluruh pengusaha penggilingan padi.

Instruksi tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025, yang juga menetapkan target untuk pengadaan beras dalam negeri sebesar 3 juta ton di tahun ini. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional secara menyeluruh.

Sebagai tambahan, pemerintah juga menetapkan HPP untuk beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000 per kg. 

Adapun HAP untuk beras medium disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah, berkisar antara Rp 12.500 hingga Rp 13.500 per kg.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan harga antara produsen dan konsumen, serta memastikan ketahanan dan ketersediaan pangan nasional terus terjaga secara berkelanjutan.