Silatuhrahmi Pengurus DPD K.A.I Dengan Kapolda Sumut

Silatuhrahmi Pengurus DPD K.A.I Dengan Kapolda Sumut
Pengurus DPD K.A.I bersilaturahmi dengan Kapolda Sumut.

Medan, HarianBerita.ID - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, SI.K. S.H.,M.H., menerima kunjungan silatuhrahmi pengurus  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Provinsi Sumatera Utara (K.A.I) Sumut.

Kunjungan tersebut diterima diruang pertemuan Kapolda Sumut, Rabu (09/08/2023).

Dalam kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPD K.A.I Sumut, Surya Wahyu Danil, S.H.,M.H berserta jajaran pengurus, juga Pengurus DPP K.A.I Pusat.

Dalam kesempatan itu juga diisi dengan diskusi guna menciptakan sinergi serta berkerja sama berkaitan dengan penyuluhan hukum dan sosialisasi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami Kepolisian berharap adanya sinergi dengan advokat, karena advokat juga sebagai penegak hukum dan salah satu mitra kita dalam melakukan penegakan hukum,” kata Kapolda yang didampingi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Kombes Andry Setiawan.

Kapolda juga menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pengurus DPD K.A.I Sumut yang berkunjung ke Polda Sumut.

“Saya berharap ke depan bisa bersinergi dan bekerja sama dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Sementara itu Kabidkum Polda Sumut, Kombes Andry Setiawan menambahkan, ke depan menurut Kapolda, untuk kasus-kasus tertentu, restorative justice akan dibudayakan di lingkungan Poldasu.

Menurut Kapolda, kebijakan ini ditekankan untuk level pimpinan, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan seterusnya, ungkap Kabidkum.

"Sosialisasi kesadaran hukum di masyarakat luas, juga menjadi atensi Bapak Kapolda, dengan pola yang akan digodok Kabidkum Poldasu," tambah Kombes Andry Setiawan.

Ketua DPD KAI Sumatera Utara, Adv. Surya Wahyu Danil, S.H.,M.H. mengemukakan, kunjungan ini membahas wacana kerja sama antara K.A.I Pimpinan Erman Umar, SH, terkait Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi anggota kepolisian yang sudah memasuki masa pensiun.

Lanjutnya, selain membahas kerja sama PKPA, juga berkaitan dengan penyuluhan hukum di desa-desa yang ada di wilayah Sumatera Utara. 

Surya mengungkapkan, perlu adanya kolaborasi dengan pihak Kepolisian, dalam sosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama berkaitan dengan tugas dan fungsi advokat.

“Kami hadir di Polda Sumut, yang utama  ingin bersilaturahmi kepada Bapak Kapolda, agar kami dapat saling bersinergi untuk menciptakan penegakan hukum yang benar, juga terkait kepastian hukum, maupun rasa keadilan bagi masyarakat, hal lainnya kami berdiskusi berkaitan dengan kerja sama dalam hal PKPA Advokat bagi anggota Polri yang akan memasuki persiapan pensiun, serta penyuluhan hukum dan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat bagi rekan-rekan di kepolisian,” papar.

Surya juga menuturkan, Advokat juga memiliki hak yang sama, sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Dalam kunjungan tersebut, pengurus DPD K.A.I Sumut, diantaranya Zakaria Rambe, S.H., selaku Dewan Kehormatan DPD K.A.I Sumut, Endang Humas DPD K.A.I Sumut dan Arman Suparman, S.H ,M.H., Rizky Novandi Kusumah S..H., Drs. Achmad Yudi Suwarso, S.H.,M.H., yang merupakan perwakilan dari pengurus DPP K.A.I. | Arm