Rahmat Aminudin SH: Judi Online Masalah Serius Masyarakat Indonesia

Rahmat Aminudin SH: Judi Online Masalah Serius Masyarakat Indonesia
“Judi online adalah masalah yang sangat serius, agar semua pihak tidak ikut berspekulasi dan membuat gimik,”. Hal itu disampaiakan Ketua Divisi Hukum Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global atau CWIG Adv Rahmat Aminudin SH, di ruang kerjanya pada HarianBerita.ID, Jalan Rawa Kepa Utama No.22c Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (3/11/2024).
Rahmat Aminudin SH: Judi Online Masalah Serius Masyarakat Indonesia

Jakarta, HarianBerita.ID – “Judi online adalah masalah yang sangat serius, agar semua pihak tidak ikut berspekulasi dan membuat gimik,”. Hal itu disampaiakan Ketua Divisi Hukum Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global atau CWIG Adv Rahmat Aminudin SH, di ruang kerjanya pada HarianBerita.ID, Jalan Rawa Kepa Utama No.22c Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (3/11/2024).

Keberadaan tentang judi online menjadi sorotan menarik dan menjadi komsumsi publik, karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat Indonesia.

Menurut Rahmat Aminudin, semua pihak tidak berspekulasi dan membuat aktivitas menciptakan rekayasa yang digunakan untuk menarik pehatian (Gimik). Sebab, pemerintah berfokus melakukan pemberantasan aktivitas judi diseluruh pelosok Tanah Air.

Kehadiran CWIG, juga berkomitmen memberikan dukungan penuh atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto didalam memberantas judi online yang sudah merugikan masyarakat, serta merusak nilai-nilai bangsa kita.

"Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas mengenai judi online dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat," ucap Rahmat Aminudin profesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dari Members Of PERADI.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Hukum Organisasi CWIG menandaskan dan Ia memberikan himbauan terkait maraknya judi online yang akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat yang mudah diakses melalui perangkat elektronik, bagaikan virus yang dapat merusak mental dan masa depan generasi muda, katanya.

Selanjutnya lebih jauh Rahmat Aminudin menjelaskan, ada beberapa dampak negatif judi online yang merugikan masyarakat yang harus dapat diwaspadai mengenai dampak individu yang ditimbulkan mencangkup kecanduan yaitu judi online dapat memicu seseorang menjadi kecanduan, sehingga orang tersebut akan terus menerus bermain judi meskipun sudah mengalami kerugian.

Dampak individu juga dapat mencangkup mengenai kehilangan uang, yang mana judi online dapat membuat seseorang kehilangan uang dalam jumlah besar, bahkan hingga terlilit hutang.

Kemudian dampak individu judi online dapat juga menimbulkan seseorang menjadi stress dan depresi akibat kekalahan dalam judi online, bahkan orang tersebut sampai berakibat melakukan tindakan bunuh diri.

Untuk berikutnya, dampak individu yang ditimbulkan dari judi online dapat berakibat timbulnya ganguan kesehatan fisik dan mental, sehingga seseorang dapat mengalami insomnia, kelelahan, serta ganguan pencernaan.

“Dan untuk semua itu, selain dampak individu ditimbulkan dari kecanduan, kehilangan uang, stress dan deprsi, serta ganguan kesehatan. Dampak individu keretakan hubungan juga dapat terjadi akibat judi online, sehingga dapat merusak hubungan keluarga, teman dan pasangan yang ada,” tutur Ketua Divisi Organisasi CWIG.

Ditambahkanya, untuk dampak individu akibat judi online dapat merugikan masyarakat, dampak sosial menurut Rahmat Aminudin juga akan berakibat meningkatnya kriminalitas, karena judi online dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal, seperti mencuri atau menipu, demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

Dan untuk itu, dampak sosial rusak nilai moral juga pasti dapat terjadi, karena judi online dapat merusak nilai-nilai moral dan agama, seperti kejujuran, amanah, dan rasa syukur.

Kelanjutanya, imbas judi online juga dapat terjadi dampak sosial melemahnya ekonomi keluarga, sehingga menyebabkan kehilangan keuangan yang dapat melemahkan ekonomi keluarga dan menyebabkan kesulitan finansial.

“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online dan untuk itu, CWIG menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya,” tutup Ketua Divisi Hukum Organisasi CWIG, Rahmat Aminudin. (M. Yuliana Mahmud SE)