Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengedar Obat dan Suplemen Palsu

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengedar Obat dan Suplemen Palsu
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu.

JAKARTA, HARIANBERITA.ID - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu, barang bukti berupa 77.061 butir dan juga kemasan botol total senilai Rp 130,4 miliar.

Dari keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, 5 tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62). 

"Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep," terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023). 

Selanjutnya Aulia mengungkap, dari 4 laporan polisi yang ada, barang bukti ditemukan dari 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Ada 9 TKP, Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat," ujar Aulia. 

Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi. 

"Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia," paparnya. 

Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce. 

"Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96," terang Viktor. 

Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun. | Marwan