PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin

PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta selenggarakan kegiatan Orientasi Kewartawan Keoraganisasian (OKK) untuk para wartawan dan dilaksanakan di Aula Ali Sadikin, Kantor Administrasi Walikota Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024).
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin
PWI DKI Jakarta Selenggarakan OKK di Aula Ali Sadikin

Jakarta, HarianBerita.ID - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta selenggarakan kegiatan Orientasi Kewartawan Keoraganisasian (OKK) untuk para wartawan dan dilaksanakan di Aula Ali Sadikin, Kantor Administrasi Walikota Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024).

Pelaksanaan OKK diikuti 40 peserta dan acara tersbut dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun, Penasehat PWI Pokja Jakarta Barat H Umar Abdul Aziz, SPd, SH, MH.

Kemudian acara itu juga dihadiri Ariando Dijan Winardi sebagai Pelaksana Tugas PWI DKI Jakarta, Abdillah, sebagai pemateri satu dan Imanto untuk pemateri dua, serta Ari Julianto sebagai pemateri tiga.

"Kita jangan lupakan sejarah lahirnya PWI tanggal sembilan Februari seribu sembilan ratus empat puluh enam," ucap Hendry Ch Bangun dalam sambutanya di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Sejarah mulai berdiri Persatuan Wartawan Indonesia merupakan organisasi bukan kali pertama dan sebelumnya masih ada organisasi wartawan lainya.

Menurut Hendry, sebelumnya PWI terbentuk pada waktu sudah ada organisasi seperti Persatuan Wartawan Sumatera dan Persatuan Wartawan lainya.

Semakin berjalan waktu, PWI Pusat terbentuk semakin meluas sampai 38 provinsi, sehingga, keberadaan PWI merupakan wadah yang diakui keberadaanya oleh Pemerintah.

"Organisasi PWI mencapai tiga puluh delapan provinsi dari sabang sampai Marauke. Jadi PWI sampai saat ini adalah suatu organisasi yang tertua dapat yang diakui Pemerintah," jelasnya.

Ditambah Ketua Umum PWI Pusat, kegiatan OKK yang berlangsung dapat dijalankan para peserta dari awal sampai akhir dengan sebaik mungkin.

"Saya berharap, adanya kegiatan OKK bagi para wartawan sangatlah penting untuk menjadi anggota PWI dan saya harap nantinya dapat menjalankan tugas sesungguhnya sebagai jurnalistik dan mentaati rambu aturan yang sudah ditetapkan, seperti Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun PPRA, Imbuh Ketua Umum PWI Pusat.

Sementara itu Abdillah, didalam penyampaiannya kegiatan OKK membahas tentang pembahasan materi Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga, serta Kode Etik Perilaku Wartawan.

"Setiap undang-undang, pasti ada undang-undang diatasnya. Ini paling penting, wartawan dilarang beropini," terang Abdillah.

Lebih jauh, Pemateri satu yang piawai secara dalam tentang KEJ, memaparkan tentang plagiat yang riskan didalam media sosial (medsos) seperti Facebook, twetter dan Instagram.

"Permasalahan ini sangat sensitif dalam ranah hukum masuk dalam UU ITE, dalam menciplak atau plagiat dan menyadur tanpa menghilangkan berita tersebut. Tapi untuk ini, kita punya hak jawab," jelasnya.

Ada sesi menarik dalam tanya jawab dari peserta dalam menanyakan perihal jika seseorang menulis berita, namun tidak mempunyai badan hukum dan berita tersebut menjustice atau tidak berimbang.

"Jika tidak berbadan hukum dapat diaporkan ke pihak Kepolisian dan masuk ranah medsos dan jika media itu berbadan hukum harus kita laporkan dahulu ke Dewan Pers," tuturnya.

Selanjutnya masih ditempat yang sama, untuk pemateri kedua. Ketua Bidang Organisasi Irmanto selain menyampaikan materi tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Ia juga memberi pemaparan materi tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Untuk pemberitaan mengenai PPRA harus sangat berhati-hati. Masalahnya, ketika kita beritakan anak dibawah umur tidak boleh mencantumkan nama sesungguhnya dan alamat rumah, serta orang tuanya,” ujar Irmanto, materi yang mendapat antusias dari para peserta.

Lebih lanjut, dipenghujung acara kegiatan OKK, Pemateri ke tiga, Ary Julianto juga menyampaikan dan memberikan materi tentang UU Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Diuraikannya, berita hoax adalah berita yang tidak benar dan merupakan berita yang dibuat-buat atau rekayasa untuk menutupi yang sebenarnya.

“Berita hoax merupakan upaya pemutarbalikan fakta dan menggunakan informasi seolah berita itu menyakinkan, tapi tidak dapat diverifikasi kebenaranya,” tutup Ary Julianto. (The Erna)