Operasi Cipta Kondisi, Polres Pekalongan Berhasil Mengamankan 26 Pelaku

Pekalongan, HarianBerita.ID — Dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) diwilayah Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan menggelar
Operasi Cipta Kondisi.
Operasi ini, gencar dilaksanakan Satuan Reserse Kriminal dan Santuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan.
Dalam Operasi Cipta Kondisi tersebut Polres Pekalongan berhasil mengamankan 26 orang yang diduga sebagai pelaku.
Operasi Cipta Kondisi ini digelar dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sejak dimulainya operasi hingga saat ini, 26 pelaku berhasil diamankan dengan berbagai kasus.
"Operasi Cipta Kondisi ini, kami mengamankan 26 orang diduga pelaku, dimana dari 26 orang tersebut, 20 orang diduga terkait tidak pidana umum dan 6 orang tindak pidana narkoba," hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., saat jumpa pers, di Mapolres Pekalongan, Senin (11/11/2024).
Lebih jauh Kapolres Pekalongan menjelaskan secara rinci, dari 26 orang, 20 orang diduga terlibat tindak pidana umum, kemudian 6 orang tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan rincian 7 terlibat tindak pidana umum, kemudian Tindak Pidana Perdagangan Orang 1 kasus 1 tersangka.
Selanjutnya Curanmor 2 kasus 2 tersangka, pencurian 3 kasus 3 tersangka, pencurian biasa 1 kasus 1 tersangka, penganiayaan 1 kasus 1 tersangka, pencambulan 3 kasus 3 tersangka, penipuan 1 kasus 1 tersangka.
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara itu Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, juga menjelaskan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil diungkap penjualan tiga wanita kepada pria hidung belang yang dilakukan secara daring.
"Pelakunya berinisial SN alias Pesek (19) warga Randumuktiwaren, Bojong, Pekalongan diamankan tim Satreskrim Polres Pekalongan, setelah sebelumnya tertangkap saat menjual korbannya dengan menjajakan tiga wanita melalui Facebook," papar AKBP Doni.
Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan yang sudah berlangsung sejak Oktober tersebut, setiap transaksi SN, dengan tarif Rp 600 ribu. Dari tarif tersebut SN mendapat Rp 200 sedangkan Rp 400 ribu diberikan ke korbannya.
Bahkan, salah satu yang ia tawarkan masih berusia 18 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia 22 tahun dan 20 tahun.
Kapolres Pekalongan menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini merupakan hasil penyelidikan, berdasarkan pemetaan kejadian di beberapa kecamatan dan pantauan di sosial media.
"Modus operandinya, memperdagangkan korban sebagai perempuan sewaan atau open BO, melalui sosial media dari Facebook dan aplikasi lainnya," ungkapnya.
Kasus TPPO sendiri, baru ditemukan di wilayah Kajen. Pihaknya terus melakukan pendalaman, apakah ada jaringan serupa atau hanya satu pelaku ini saja, tambahnya. (M.Subhan)