Sayid Iskandarsyah Masih Tetap Menduduki Sekjen PWI Pusat
Jakarta, HarianBerita.ID – “Hingga saat ini, saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai Sekjen PWI Pusat,”. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah di Jakarta, Senin sore (24/6/2024).
Peryataan Sekjen PWI Pusat, terkait mengklarifikasi siaran Pers yang sebelumnya telah disampaikan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, perihal dirinya sudah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.
Menurut Sayid Iskandarsyah, surat keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap dirinya tertanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, tentang sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan tanggal 7 Juni 2024, bahwa keputusan itu cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” kata Sekjen PWI Pusat.
Selanjutnya Sayid Iskandar secara rinci juga menjelaskan, ada lima fakta keputusan yang dilakukan Dewan Kehormatan dalam sanksi organisatoris dilakukan secara sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.
Pertama dikatakan Sayid Iskandarsyah, Ia tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi, sehingga Dewan Kehormatan juga tidak mempersoalkan upaya pembelaan yang dilakukannya.
Sedangkan, hal itu telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.
Kedua, perihal keputusan Dewan Kehormatan memerintahkan untuk pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana, tugas dan fungsi (Tufoksi) itu bukan merupakan kewenangan Dewan Kehormatan.
Untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas, dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana Uji Kompetensi Wartawan atau UKW,” jelas Sayid Iskandarsyah.
Lebih lanjut, untuk ketiga. Sekjen PWI Pusat memaparkan implementasi kesewenangan Dewan Kehormatan dalam memutuskan perkara belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Perilaku Wartawan (PKW).
Kemudian keempat, dalam putusannya Dewan Kehormatan juga tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD, PRT, KEJ dan KPW, karena dapat dilihat dari keputusan Dewan Kehormatan berdasarkan keterangan Bendum MSS.
Sehingga tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya dan seakan-akan tidak adanya persetujan Bendahara umum dalam hal menandatangani cheque.
Meskipun belakangan ditemukan, bahwa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua Dewan Kehormatan.
“Bukan hanya itu Dewan Kehormatan menjerat saya melanggar Konsultan Pendamping Wilayah (KPW), sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan,” terangnya.
Ditambahkan Sayid Iskandarsyah, untuk kesewenangan kelima keputusan Dewan Kehormatan tersebut, kata Sekjen PWI Pusat tidak adanya rekomendasi dari Dewan Kehormatan Provinsi.
“Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan Dewan Kehormatan yang sewenang-wenang dalam melakukan tindakan tersebut,” tandas Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah. (Djamal Efendi)