Rotan Ilegal Sebanyak 50,3 Ton di Bongkar Bea Cukai Kalbagpar
Kalimantan Barat, Harian Berita.ID - "Modus eksportir yang dilakukan dengan memberitahukan di dalam dokumen berupa barang ekspor barang atau PEB secara tidak benar. Kenyataannya di dalam PEB tertulis dan diberitahukan berupa kelapa atau coconut dengan tujuan pengiriman ke Tiongkok,”. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagpar, Beni Novri dalam jumpa pers dan keterangan tertulisnya pada awak media, di Lapangan Pelindo Pontianak, Selasa (27/8/2024).
Bea Cukai Pontianak Bersama Join Operation Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) telah berhasil menggagalkan penyulundupan 861 paket rotan berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Menurut Beni, penyelundupan paket rotan di ketahui dan di lakukan Bea Cukai berisi sebanyak delapan kemas kontainer dengan jumlah ukuran 20 feet dan rotan itu merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diekspor.
Masalah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
“Atas penyelundupan rotan ini, eksportir melanggar pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tuturnya.
Lanjut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagba, regulasi ini dinyatakan, bahwa setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Hasil pemeriksaan terhadap delapan kontainer berukuran 20 feet tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran, dengan berat sebesar 50.307 kilogram dan atas hasil pemeriksaan tersebut, per 22 Agustus 2024 penanganan perkara dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak kepada Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP), terang Beni.
Lebih lanjut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagba memaparkan, diketahui awal mula penggagalan penyelundupan dari hasil analisis Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dalam PEB atas nama eksportir dengan inisial CV MAS.
Kemudian, Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang ditujukan kepada Bea Cukai Pontianak untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor tersebut.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, karena sampai dengan batas waktu yang diberikan, pemilik barang/kuasanya tidak hadir maka dilakukan pemeriksaan jabatan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan disaksikan oleh pihak pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), yaitu PT Pelindo Pontianak pada tanggal 15 Agustus 2024," jelas Beni.
Selanjutnya ditambahkan Beni, Ia mengatakan, upaya penggagalan ini sejalan dengan semangat pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 07 Agustus 2024.
"Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai secara profesional dan transparan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian pada eksportir untuk melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya, (Muhamad Ikrom)