Penghargaan Bintang Mahaputra Nararya Diberikan Presiden RI Untuk AHY Dipertanyakan, Warga Kaveling DKI Resah
Jakarta, HarianBerita.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang dan sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dianugerahi Presiden Joko Widodo, Bintang Mahaputera Nararya di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Penghargaan diberikan Jokowi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi AHY didalam melaksanakan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang, kemudian AHY dalam sambutannya juga menekankan pada tanggung jawab dari Presiden RI.
“Apa yang kita lakukan bukan demi penghargaan, tetapi untuk bekerja semaksimal mungkin. Saat ini, saya ingin terus fokus pada target-target pencapaian, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan dan tata ruang di Indonesia,” ucap AHY dalam sela sambutanya.
Bintang Mahaputera Nararya diberikan AHY dari Presiden RI, termaktub berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Pasal 28, tentang kepada seseorang atau individu yang telah memberikan jasa luar biasa dalam kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Sehingga di bawah kepemimpinan AHY, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalani telah berhasil mendaftarkan lebih dari 116 juta bidang tanah, dari target yang dicanangkan 120 juta pada tahun 2024, dan juga AHY mempercepat implementasi layanan sertifikat tanah elektronik untuk lima bulan terakhir dapat terealisasi di 396 kantor pertanahan.
“Untuk itu, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan mengatasi berbagai masalah yang ada, demi mencapai target dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.
Walaupun ada kemajuan yang di peroleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga mendapat Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden RI.
Namun kenyataannya, ada beberapa warga di wilayah Jakarta Barat yang mengeluhkan adanya kendala dalam pelayanan publik tidak sesuai didapat dan diharapkan warga, apa yang telah diutarakan serta di gadangkan AHY. ternyata jauh dari harapan untuk warga masyarakat Meruya Utara Kaveling DKI, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Buktinya, salah seorang ibu rumah tangga warga Meruya Utara Kavling DKI berinisial D, mempercayakan pengurusan surat sertifikat tanah kavling miliknya, melalui pengurus Rukun Warga (RW) setempat. Namun, pengurusan surat sudah berjalan delapan bulan, tapi tidak ada kejelasan pasti dari pengurus RW tersebut.
Pasalnya, menurut Sonny Irwansyah warga Meruya Utara Kaveling DKI menjelaskan, ketika Ia ingin berusaha membantu proses pengurusan surat milik D yang sebelumnya di urus Pengurus RW sudah berjalan berbulan- bulan lamanya tidak rampung, dan awal pengurusan dari BPN Jakarta Barat di arahkan untuk meminta legalisir buku kaveling ke Kantor Administrasi Walikota Jakarta Barat, tapi tidak ada jawaban memuaskan.
Akhirnya, Ia pun mencoba melalui aplikasi JAKI milik Pemrov DKI Jakarta dan didapat jawaban final dari JAKI bahwa, pertama dasar hukum atau regulasi yang dalam pelaksanaan layanan sejauh ini belum ada. Ke-dua, belum ada norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sebagai pedoman layanan dan yang ke-tiga, data dukung baik Primer dan Sekunder kurang memadai.
“Jadi, solusi apa yang bisa didapatkan untuk masyarakat,” ucap Sonny, warga yang selalu kritis untuk kepentingan masyarakat.
Rumitnya birokrasi pengurusan perihal legalisir buku kaveling diarahkan dari Kantor BPN Jakarta Barat ke Kantor Administrasi Walikota Jakarta Barat, semakin tidak jelas untuk masyarakat.
Sonny memaparkan jawaban dari JAKI, proses legalisir buku kaveling di Jakarta Barat, dengan alasan dan dalih bahwa, belum ada dasar hukum atau regulasi yang jelas, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai pedoman layanan, serta kurangnya data dukung primer dan sekunder, memang menjadi kendala yang perlu diatasi.
“Ada beberapa langkah atau solusi yang bisa diambil oleh masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, Ia meminta pada masyarakat untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, meminta kejelasan dan kemudahan dalam proses legalisir. Permohonan ini bisa disertai dengan penjelasan mengenai pentingnya legalisir bagi keperluan tertentu misalnya, untuk kepentingan jual beli tanah, pengurusan izin, serta lainya.
Dan kelanjutanya, masyarakat dipinta untuk ada pendekatan ke DPRD atau Ombudsman, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta atau Ombudsman RI, agar mereka dapat mengadvokasi pembuatan regulasi atau prosedur yang lebih jelas terkait legalisir buku kaveling.
“Masyarakat juga harus mengumpulkan bukti dan data dukung. Ini untuk memperkuat posisi masyarakat dalam permohonan atau pengajuan keluhan, penting untuk mengumpulkan data pendukung, seperti bukti-bukti transaksi atau kepemilikan tanah, surat-surat resmi yang relevan, serta testimoni atau dokumen dari pihak lain yang terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sonny juga meminta kepada masyarakat mempunyai inisiatif bersama warga untuk dapat berkolaborasi dengan warga lain yang mengalami masalah serupa, untuk dapat membentuk kelompok atau komunitas yang dapat mengadvokasi perubahan kebijakan atau prosedur di tingkat pemerintah lokal.
Kemudian masyarakat harus dapat berkelanjutan meminta konsultasi dengan Ahli Hukum dengan kata lain masyarakat meminta bantuan hukum dari pengacara atau konsultan hukum yang mengerti masalah ini.
“Tujuan ini untuk mencari celah hukum atau memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi kendala tersebut,” imbuhnya.
Ditambah pria menetap puluhan tahun di Kaveling DKI, Meruya Utara menandaskan, untuk proses pengaturan regulasi, masyarakat dapat aktif mengikuti dan memberikan masukan didalam proses pembuatan regulasi atau NSPK terkait dan masalah ini dapat dilakukan melalui partisipasi dalam forum konsultasi publik yang mungkin diadakan oleh Pemkot atau lembaga terkait.
“Dengan mengambil langkah-langkah ini, masyarakat dapat berupaya untuk mempercepat adanya solusi dan kepastian hukum terkait legalisir buku kaveling di Jakarta Barat,” tutup Sonny Irwansyah. (Tim)