Kanwil Kemenkumham Serah Terima Barang Rampasan dan Kuliah Umum Pemberantasan Korupsi

Kanwil Kemenkumham Serah Terima Barang Rampasan dan Kuliah Umum Pemberantasan Korupsi
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara.

Banjarmasin, HarianBerita.ID - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan tersebut juga diisi Kuliah Umum dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang berlangsung dari Balai Pertemuan Garuda, Rabu (12/07).

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan ini merupakan salah satu sinergi yang baik antar Kementerian dan Lembaga dalam penanganan penyelesaian barang rampasan sebagai upaya pemulihan Asset.

“Semoga Sinergisitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” kata Yasonna H. Laoly.

Menkumham berharap dengan adanya penguatan dari Ketua KPK bisa mewujudkan ASN Kementerian Hukum dan HAM yang semakin berintegritas dan semakin berkualitas serta sadar akan budaya anti korupsi.

Kegiatan dilanjutkan dengan dengan penyampaian kuliah umum dari Ketua KPK, Firli Bahuri, yang membahas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Ketua KPK menyebutkan upaya anti korupsi telah dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Firli mencontohkan, seperti melalui slogan Salam Anti Korupsi, Kumham PASTI serta Tolak Korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali juga mendukung komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

”Kegiatan kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu juga memberikan wawasan dan pengalaman dalam upaya memerangi korupsi yang langsung di sampaikan oleh Ketua KPK RI,” ungkap Faisol Ali.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali bersama seluruh Pimti Pratama dan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel menandatangani Berita Acara dan Prasasti Serah Terima barang rampasan negara melalui penetapan status penggunaan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. 

Serah terima barang rampasan negara tersebut melalui penetapan status, meliputi dua bidang tanah, tiga unit bangunan, dan dua unit kendaraan roda empat. | Eka