Tegas, Dishub DKI Derek Mobil Pick Up Parkir Sembarangan di Atas Trotoar

Jakarta, HarianBerita.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Penertiban tersebut terus menerus dilakukan diberbagai titik di wilayah DKI Jakarta, sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki.
Seperti halnya yang dilakukan Dishub Jakarta Pusat yang menderek mobil jenis pick up di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, dimana kendaraan tersebut parkir sembarangan di atas trotoar, Rabu (25/6/2022).
"Kendaraan kita bawa ke Irti Monas dan Kita buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi Parkir atau sengaja berhenti di atas trotoar," kata Petugas Dishub Jakarta Pusat Amir S.
Lanjutnya, setelah membuat pernyataan di IRTI, kendaraan tersebut kami persilakan melanjutkan perjalanan kembali, ujar Amir.
Ia menyebutkan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya penertiban bagi masyarakat, sehingga memiliki efek jera, bahkan saat ini masyarakat berkurang melakukan pelanggaran tersebut.
"Derek yang kita lakukan ini sesuai Standar Operasional Perkantoran (SOP), setiap harinya kami selalu beroperasional melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan," tambahnya. (Andri Alamsyah)