PPP Bentuk Advokat Kawal Suara Pemilu 2024

PPP Bentuk Advokat Kawal Suara Pemilu 2024
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan rapat koordinasi (Rakornas) menjelang Pemilu 2024 di Cisarua, Jawa Barat.

Bogor, HarianBerita.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan rapat koordinasi (Rakornas) menjelang Pemilu 2024.

Rakornas PPP ini berlangsung di Cisarua Bogor, Kamis hingga Jumat, 10-11 Agustus 2023.

Dalam Rakor tersebut, ada lima keputusan penting yang dihasilkan, salah satunya pembentukan Barisan Advokat Pengawal Suara PPP pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Sekjen PPP Arwani Thomafi memberikan apresiasi terhadap LABH PPP.

Arwani mengungkapkan, Rakornas hukum tersebut baru pertama kali dilaksanakan, dengan mengikutsertakan para advokat dari 38 perwakilan PPP seluruh Indonesia.

“Langkah ini menjadi terobosan dan gagasan baru dari LABH PPP untuk dilanjutkan pada kegiatan yang lebih konkret dalam mengahadapi Pemilu dan Pilpres di 2024,” ujar Arwani .

Begitu pula yang disampaikan Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Rakor LABH ini agar bisa menghasilkan rumusan konstruktif untuk perbaikan penegakan hukum Indonesia ke depannya.

“Dengan hadirnya pembicara yang kompeten dari berbagai lembaga negara diharapkan dapat menghasilkan keputusan konkret, sehingga PPP dengan barisan advokat ini siap menghadapi sengketa pemilu 2024,” ujarnya.

Adapun 5 poin “Deklarasi Bogor” dari hasil Rakornas, yang dibacakan oleh Ketua LABH DPP PPP Erfandi, yaitu,

1. Membentuk Barisan Advokat Pengawal suara PPP pada Pemilu Th 2024 baik bidang litigasi dan non litigasi di MK, PTUN, dan Bawaslu.

2. Mendorong soliditas Partai Persatuan Pembangunan dari tingkat Pusat, Wilayah hingga Cabang seluruh Indonesia untuk menjaga soliditas partai dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.

3. Mengapresiasi dan mendukung Sema Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pedoman bagi hakim untuk tidak menyidangkan permohonan penetapan nikah beda agama.

4. Mendorong DPR RI untuk segera membahas rancanagan KUHAP sebagai hukum acara dari KUHP yang baru disahkan oleh pemerintah serta mendorong apparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan penegak hukum lainnya untuk menjunjung tinggi penegakan hukum secara professional yang bersendikan pada nilai keadilan dan kemanusiaan. karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Lex Populy suprema lex esto”.

5. Menolak segala bentuk pelecehan seksual dan menolak perbuatan menyimpang seksual lainnya berupa LGBT.

Bintek Hukum

Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Partai Persatuan Pembangunan menyelenggarakan kegiatan tersebut di Pusat Pendidikan Mahkamah Konstitusi (MK), Cisarua, Bogor, Senin – Kamis, (7 – 10/08).

Bimtek membahas mengenai beracara di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPHU), baik itu permohonan diajukan oleh perorangan maupun partai sebagai pemohonnya atau pun Partai sebagai dapat menjadi pihak terkait nantinya di MK dalam perkara PHPU.

Adapun peserta Bimtek ini dari Perwakilan dari unsur DPP, DPW, DPC dan Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) PPP dari seluruh Indonesia.

Salah satu peserta yang juga Wakil Ketua DPC PPP Jakarta Barat Chairul Aman SH. MH., mengungkapkan, kegiatan Bimtek ini memberikan kesan dan pesan yang sangat positif terutama bagi peserta.

“Bimtek MK ini menjadi pembelajaran tambahan, khususnya bagi ilmu Konstitusi dan demokrasi,” ujar Chairul.

Menurutnya dengan materi Bimtek yang di dapat ini, nantinya para peserta dapat mengawal berjalannya proses Pemilu, sehingga Pemilu yang akan berlangsung 2024 ini, diharapkan dapat berjalan lebih baik dan adil,” tambah Wakil Ketua DPC PPP Jakarta Barat Chairul Aman SH.,MH. | Tim