Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Debt Collector Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Utang

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Tangkap Lima Debt Collector Pelaku Pemerasan Berkedok Penagihan Utang
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus penagihan utang.

Jakarta, HarianBerita.ID – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima orang debt collector yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus penagihan utang.

Kelima pelaku diamankan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025, setelah dilaporkan melakukan aksi pemerasan pada Maret 2025 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Rempoa, Kota Tangerang Selatan dan kawasan Pondok Indah Mall, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025). “Para pelaku diamankan oleh Unit I Jatanras di wilayah Jakarta dan daerah Gunung Sindur, Bogor. Bersama mereka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat milik korban,” ujar Abdul Rahim.

Kepolisian menyebut, praktik penagihan utang yang dilakukan para pelaku kerap disertai unsur kekerasan dan intimidasi. Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan milik korban langsung dirampas di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pemerasan yang berkedok penagihan utang. “Silakan laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif menggunakan jasa penagihan utang dan memastikan penyedia jasa tersebut memiliki izin resmi. “Jangan sampai niat menagih piutang malah menggunakan cara-cara premanisme yang melanggar hukum. Setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan akan kami tindak tegas,” tambahnya.