Polres Pekalongan Menerima Laporan Warga Lewat Call Center 110, Respon Cepat Dan Cek Lokasi

Polres Pekalongan Menerima Laporan Warga Lewat Call Center 110,  Respon Cepat Dan Cek Lokasi
Polres Pekalongan merespon cepat dengan melaksanakan pengecekan ke lokasi, Rabu (23/04/2025).
Polres Pekalongan Menerima Laporan Warga Lewat Call Center 110,  Respon Cepat Dan Cek Lokasi

Pekalongan, HarianBerita.ID — Adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan merespon cepat dengan melaksanakan pengecekan ke lokasi, Rabu (23/04/2025).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, pihaknya (petugas piket SPKT) telah mendapatkan laporan aduan dari warga masyarakat melalui call center 110 pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 22.30 wib.

“Petugas piket SPKT Polres Pekalongan menerima aduan dari warga melalui call center 110. Aduan ini terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di wilayah Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi,” ujarnya, Rabu (23/04/2025).

Iptu Warti mengungkapkan, dari aduan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi di Dukuh Kemelun Rt. 003 Rw. 006, Desa Mulyorejo.


Petugas yang sudah berada di lokasi mendapatkan kondisi warung yang telah tutup, dan untuk pemilik warung diketahui berinisial P (38) warga Kecamatan Sragi.

“Lokasi warung tersebut berada di tengah sawah, tepatnya di pinggir aliran sungai dan terletak jauh dari pemukiman warga. Perlu diketahui juga, bangunan warung tersebut berdiri di atas tanah milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah,” imbuh Kasubsi Penmas.

Sementara itu, dari keterangan pemilik warung, bahwa warung miliknya itu berdiri sejak 5 tahun yang lalu sekitar tahun 2020. Namun dirinya mulai membuka warung tersebut sejak 1 tahun yang lalu (2024) dari pemilik sebelumnya dan adapun warung tersebut beroperasi pada pukul 09.00 wib sampai pukul 21.00 wib.

Disisi lain, dari keterangan Kepala Desa Mulyorejo Sri Hidayah (42), keberadaan warung tersebut sebelumnya tidak memiliki ijin untuk mendirikan bangunanan atas warung di lokasi aliran sungai milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah.


Kasubsi Penmas mengungkapkan, bahwa aktivitas warung dari keterangan para saksi, pada dasarnya adalah warung kopi biasa. Namun para saksi juga membenarkan adanya aktivitas pembeli yang datang ke lokasi dengan membawa minuman keras  sendiri, sedangkan pemilik warung tidak menyetok minuman keras.

Lebih lanjut, Iptu Warti menyampaikan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Dinas Perairan umum Kabupaten Pekalongan.

“Selain itu, juga dibuatkan surat pernyataan oleh pihak desa setempat yang ditujukan kepada pihak pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak sebagaimana mestinya yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” pungkasnya. (M.Ikrom)