Hari Raya Idul Adha 1446 H, Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta Sembelih 5 Ekor Sapi

Yogyakarta, HarianBerita.ID — Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/ 2025 Masehi melaksanakan penyembelihan hewan qurban sebanyak 5 ekor sapi, Senin (09/6/2025) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Riono Budisantoso, SH, MA yang didampingi Ketua Panitia Penyembelihan Hewan Kurban 1446H/ 2025M dan para shohibul qurban, menyaksikan secara langsung prosesi penyembelihan hewan qurban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan, Idul Qurban atau Idul Adha merupakan perwujudan dari Hablum Minallah dan Hablum Minannas yaitu merupakan makna pengorbanan dengan cara mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui mengerjakan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Mengutip Al Qur’an Surat Al Kautsar ayat 2, Kajati menyampaikan, perintah untuk berqurban telah dinyatakan Fasholli Lirobbika Wanhar yang artinya Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Dalam syariat Islam, imbuhnya, qurban berarti menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu sebagai bagian dari syiar Islam. Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia berupa nilai pengorbanan dan kemanusiaan yang bersifat universal. Momen ini juga merupakan bentuk takzim kita dalam mengikuti keteladanan dari Nabi Ibrahim AS.
"Pada Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025M Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Alhamdulillah melaksanakan penyembelihan hewan kurban sebanyak 5 (lima) ekor sapi, setelah di sembelih kemudian kita disalurkan kepada yang berhak"pungkasnya.