Hakim MK Sadil Isra: Hakim Mau Ditipu Sama Lawyer Ini
Jakarta, HarianBerita.ID – Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Efriza dalam permohonan sanggahan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan V, Jawa Timur dengan nomor permohonan perkara 269-01-08-15/PHPU.DPRD-XXII/2024, menuai gelak tawa Hakim MK dan para pengunjung sidang.
Pasalnya, pembacaan sanggahan Efriza kepada Hakim MK Saldi Isra, dirinya akan langsung membacakan permohonannya untuk diteruskan membaca ke halaman 11.
“Langsung saja Yang Mulia, saya bacakan kehalaman sebelas,” ucap Efriza dalam sidang di Gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, No.6, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Lantaran ucapan Kuasa Hukum Pemohon PPP Efriza dalam pembacaan sanggahan sidang sengketa Pileg 2024, meminta membacakan langsung ke halaman 11, dihentikan sejenak (selah) Hakim MK Saldi Isra.
“Hahaha. Saya lihat mana halaman sebelasnya, ini saja dokumen pemohon yang dilayangkan ke Mahkamah Konsitusi, serta jawaban pihak terkait tidak sampai sebelas halaman kok,” tutur Saldi Isra sambil tertawa dan disambut gemuruh tawa para pengunjung sidang.
Terkait pengajuan dalam sidang sengketa Pileg 2024 DPRD Kabupaten Bangkalan, Dapil Bangkalan V, selaku pihak Pemohon dari PPP melayangkan surat dokumen ke Mahkamah Konsistusi.
Ke-duanya, saling bersama antara pemohon dengan jawaban pihak terkait, menyertakan sebanyak tujuh halaman, langsung dianulir Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonannya.
“Halaman tujuh Yang Mulia,” tepis Efriza.
Dalam sidang bergulir, Efriza selaku kuasa hukum dalam sidang sengketa Pileg 2024 Bangkalan, ketika akan meneruskan pembacaan permohonan. Namun, Hakim MK Saldi Isra memberikan sindiran bagi Kuasa Hukum Pemohon.
“Repot nih, silahkan dilanjutkan halaman tujuh. Hakim mau ditipu sama lawyer ini,” tandas Saldi Isra dipenghujung sidang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon dari PPP Efriza dalam awal sambutan sidang sengketa Pileg 2024 DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil V, menyampaikan dalam pembacaan permohonan perolehan suara telah ditetapkan KPU.
Untuk perolehan suara, dinyatakan Efriza di Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan V, sebanyak 9.998 suara dan Ia mengeklaim suara yang diperoleh sudah benar dan sesuai dengan hasil rekapitulasi dari tingkat TPS sampai ke tingkat nasional.
“Sebagai pihak pemohon, PPP tidak mengambil suara Partai Kesejahteraan Sosial atau PKS dan PKS tidak mendapat kursi DPRD, karena hanya memiliki 9.630 suara,” kata Efriza mengawali sidang pembacaan sidang sanggahan pemohon. (Djamal Efendi)