Sinergi Tiga Pilar Sosialisasi Penertiban Pedagang Pasar Ciputat

Sinergi Tiga Pilar Sosialisasi Penertiban Pedagang Pasar Ciputat
Kegiatan sosialisasi penertiban pedagang pada hari Senin, 14 April 2025.

Jakarta, HarianBerita.ID — Upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di sekitar Pasar Ciputat, khususnya di Jalan H. Usman, akan digelar kegiatan sosialisasi penertiban pedagang pada hari Senin, 14 April 2025. 

Kegiatan ini melibatkan sinergi dari tiga pilar utama, yakni Pemerintah, TNI, dan Polri.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis dan persuasif terhadap para pedagang dalam proses penertiban ini.

"Kenyamanan para pedagang harus menjadi prioritas. Pendekatan yang dilakukan harus dengan cara yang membuat mereka merasa dihargai, bukan ditakuti," ujar Kompol Bambang.

Menurut Kapolsek, banyak pedagang yang sudah ia temui menyatakan kesiapan mereka untuk mengikuti aturan, selama diberikan tempat yang layak untuk berjualan. Namun, ia juga menyoroti beberapa persoalan krusial yang harus segera ditangani, di antaranya masalah kebersihan dan pungutan liar (pungli).

"Masalah sampah masih menjadi keluhan utama. Bagaimana pedagang bisa merasa nyaman kalau lingkungan sekitar penuh sampah? Ini menjadi catatan penting bagi kita semua," jelasnya.

Tak hanya itu, Kapolsek Bambang juga menegaskan bahwa praktik pungli terhadap pedagang harus dihentikan. Ia menilai bahwa hal tersebut mengganggu iklim usaha yang sehat dan menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

"Pungli masih saja berkeliaran. Ini tugas kita bersama. Tiga pilar harus tegas dan kompak untuk membenahinya," ujarnya dengan tegas.

Kapolsek berharap, ke depan sinergi antara pemerintah, TNI, dan Polri bisa terus diperkuat dalam merangkul para pedagang, bukan justru menekan mereka.

"Tiga pilar harus bisa merangkul, bukan memukul," tutup Kompol Bambang Askar Sodiq.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam menciptakan pasar yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.