Sekjen PWI Pusat Didampingi Kuasa Hukum Buat Laporan ke SPKT Polda Metro Jaya

Sekjen PWI Pusat Didampingi Kuasa Hukum Buat Laporan ke SPKT Polda Metro Jaya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah bersama Kuasa Hukumnya HM Untung Kurniadi, SH., MH., menyambangi Polda Metro Jaya, jalan Jenderal Sudirman No.55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2024).
Sekjen PWI Pusat Didampingi Kuasa Hukum Buat Laporan ke SPKT Polda Metro Jaya

Jakarta, Harian Berita.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah bersama Kuasa Hukumnya HM Untung Kurniadi, SH., MH., menyambangi Polda Metro Jaya, jalan Jenderal Sudirman No.55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2024).

Pasalnya, kedatangan Sekjen PWI Pusat didampingi Kuasa Hukum ke kantor Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), terkait perihal UKW Gate yang diberitakan beberapa Media Sosial (Medsos) tidak berimbang dan selalu menjust (Menghakimi) dirinya.

“Sejak adanya isu UKW BUMN Gate mengemuka dipemberitaan, ada beberapa orang dengan secara sadar melakukan penyerangan pribadi dan fitnah terhadap saya,” tutur Sayid Iskandarsyah, ketika akan memasuki kantor SPKT Polda Metro Jaya.

Kehadiran Sekjen PWI Pusat didampingi Untung Kurniadi melaporkan beberapa pihak diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya didalam pemberitaan.

Menurut Sayid Iskandarsyah, Ia merasa sangat terganggu atas fitnah yang terus dipublikasikan oleh pihak pihak tertentu tanpa ada klarifikasi untuk pemberitaan berimbang.

Sebelumnya, dirinya juga telah mengadukan ke Dewan Pers terhadap oknum bersangkutan yang telah memuat berita tanpa pernah melakukan klarifikasi dan dilakukan sepihak berdasarkan opini yang dibangun, sehingga beretikad buruk, serta tidak profesional.

“Ini sudah sangat keterlaluan, saya dipemberitaan langsung dikatakan sebagai koruptor dan tanpa adanya satupun putusan pengadilan berkekuatan hukum yang menyatakan saya jadi tersangka,” kata Sayid Iskandar.

Ditambahkan Sekjen PWI Pusat, laporan dirinya tertanggal 14 dan 20 Mei 2024 ke Dewan Pers dan dinyatakan Sayid Iskandarsyah, bahwa rekomendasi itu sudah ada yang keluar.

“Sudah ada yang keluar rekomendasinya dan terbukti oknum tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik. Bismillah, dengan ini telah resmi saya melaporkan pihak-pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya. Selama ini saya diam, namun mereka terus menjust, serta mendeskriditkan saya,” imbuh Sayid Iskandarsyah.

Sementara itu ditempat yang sama, Untung Kurniadi selaku Kuasa Hukum Sekjen PWI Pusat menyatakan, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk mendampingi Sayid Iskandarsyah untuk membuat laporan polisi.

Dijelaskanya, terkait laporan Sejen PWI Pusat kepihak Kepolisian mengenai dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah.

“Semua tindakan pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu dan perbuatan fitnah telah diatur dalam Undang- Undang ITE Pasal 27 A, terkait penanyangan dan penyebarluasan di media sosial,” tandas Kuasa Hukum Sekjen PWI Pusat, Untung Kurniadi. (Ridwan Roy)