Ratusan Personil Polres Pekalongan Amankan Audiensi Warga Sijambe

Ratusan Personil Polres Pekalongan Amankan Audiensi Warga Sijambe
Ratusan personil Polres Pekalongan disiagakan dalam kegiatan tersebut.

Pekalongan, HarianBerita.ID – Audiensi warga Sijambe, Kecamatan Wonokerto digelar di balai Desa Sijambe, Jumat pagi (23/05/2025). Ratusan personil Polres Pekalongan disiagakan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H mengatakan pengamanan ini untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama kegiatan audiensi.

“Sebanyak 116 personil kami siagakan dalam pengamanan audiensi warga Sijambe. Hal ini untuk mengantisipasi sesuatu yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

Kompol Farid menambahkan, pihaknya mengedepankan langkah humanis saat melakukan pengamanan. Dirinya juga mengimbau bagi para peserta aksi tersebut untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Diketahui, sekitar 200 warga Sijambe terlihat hadir dalam kegiatan audiensi. Mereka menuntut kepada Pemerintahan Desa Sijambe Kecamatan Wonokerto agar dapat mengembalikan Dana Desa yang tertuang dalam Laporan Hasil Kinerja (LHP) Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Sijambe.

Tidak hanya itu saja, warga juga menuntut agar Sekretaris Desa Sijambe mempertanggungjawabkan perbuatan dengan mengembalikan dana dan mundur dari posisi Sekretaris Desa Sijambe.

Dalam kesempatan itu, nampak warga mulai geram mana kala Sekretaris Desa Sijambe Eko Rizal menolak untuk mengundurkan diri.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Kepolisian segera mengevakuasi Sekretaris Desa Sijambe menggunakan mobil patroli Polsek Wiradesa. 

Dalam proses evakuasi itu, warga yang emosi berusaha menghadang dan menggedor kaca mobil Polisi, sehingga mengakibatkan laju kendaraan terhambat. Petugas pengamanan kemudian berusaha untuk memberikan jalan supaya laju kendaraan lancar, meskipun sempat terjadi aksi dorong dengan warga.

Sementara itu, Kades Sijambe Wahidin menjelaskan, tuntutan warga meminta sekdes mengundurkan diri dari jabatannya tidak bisa dipenuhi karena menabrak aturan. Namun, Sekretaris Desa Sijambe di non aktifkan sebagai sekretaris desa selama 6 bulan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pemerintah Kabupaten Pekalongan. (M.Ikrom)