Polres Boyolali Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Termasuk Peredaran Ribuan Obat Terlarang

Polres Boyolali Ungkap Tiga Kasus Menonjol, Termasuk Peredaran Ribuan Obat Terlarang
Konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolres Boyolali, Senin siang (30/6/2025).

Boyolali, HarianBerita.ID – Tiga kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Boyolali dan dirilis langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolres Boyolali, Senin siang (30/6/2025). Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan perbuatan asusila terhadap anak, pencurian dengan ancaman kekerasan, serta peredaran obat terlarang dalam jumlah besar.

Kasus pertama menyangkut dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan siswi SD berinisial EFA (12), warga Kecamatan Winong. Tersangka, DPA (23) asal Mojosongo, menjalin komunikasi dengan korban melalui aplikasi pertemanan online, lalu mengajaknya bertemu dan melakukan perbuatan tidak senonoh pada akhir Desember 2024.

Penyelidikan menunjukkan adanya potensi pelaku terlibat dalam kasus serupa, karena ditemukan komunikasi mencurigakan dengan anak-anak lainnya. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus kedua yang dirilis menyangkut pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Teras, Boyolali. Para korban diminta menyerahkan barang berharganya oleh sekelompok pemuda di jalanan sepi, setelah sebelumnya dihadang dan dibawa ke lokasi tersebut. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni AFZ (19), RDH (19), dan DPP (18), sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor, beberapa jaket, dan dusbox ponsel korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan pengungkapan penyalahgunaan ribuan butir obat terlarang oleh Satresnarkoba Polres Boyolali. Dua tersangka, masing-masing MR (28) dan NDA (30), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Recosari, Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (25/6/2025) malam.

MR merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi bersama NDA. Keduanya diduga menerima ribuan obat keras dari seseorang berinisial “P” yang masih dalam pengejaran. Dari tangan tersangka, petugas menyita 4.990 butir pil berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidyl, 9 butir psikotropika, dua sepeda motor, serta alat komunikasi.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan obat terlarang yang merusak masa depan generasi muda,” tegas AKBP Rosyid Hartanto.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Melalui pengungkapan ketiga kasus ini, Polres Boyolali menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya serta melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dari berbagai bentuk kejahatan. (M.Ikrom)