PN Jakpus Gelar Sidang Mediasi Sayid Iskandarsyah dengan Sasongko Tedjo Cs Secara Tertutup

PN Jakpus Gelar Sidang Mediasi Sayid Iskandarsyah dengan Sasongko Tedjo Cs Secara Tertutup
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggelar sidang tertutup kasus perdata, perseteruan antara Sayid Iskandarsyah yang pernah menduduki sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Pengurusan Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dengan Sasongko Tedjo dan kawan – kawan, Kamis (19/9/2024).
PN Jakpus Gelar Sidang Mediasi Sayid Iskandarsyah dengan Sasongko Tedjo Cs Secara Tertutup

Jakarta, HarianBerita.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, menggelar sidang tertutup kasus perdata dalam sidang mediasi, antara Sayid Iskandarsyah yang pernah menduduki sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dengan Sasongko Tedjo beserta kawan – kawan.

Pasalnya, sidang memasuki ranah mediasi yang diawali dengan kaukus antara pihak mediator dengan Sayid Iskandarsyah selaku penggugat dan kemudian dilanjutkan kaukus dengan pihak tergugat yang dihadiri Sasongko Tedjo, Nurcholis dan Diapari Sibatangkayu.

Pertemuan kedua belah pihak yang diadakan oleh mediator dengan masing masing pihak, sehingga sidang mediasi berlangsung dan berakhir di tutup dengan penyerahan proposal mediasi dari penggugat kepada tergugat.  

Menurut HMU Kurniadi selaku kuasa hukum Sayid Iskandarsyah mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan proposal mediasi dalam perkara nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Untuk proposal tersebut telah diserahkan pihak penggugat Sayid Iskandarsyah diterima langsung kepada tergugat yaitu Sasongko Tedjo.

“Sudah diserahkan langsung pihak prinsipal penggugat kepada tergugat dan telah disepakati jawaban dari para tergugat disampaikan pada Kamis mendatang tanggal tiga Oktober dua ribu dua puluh empat,” ucap Kurniadi kepada para awak media di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).

Ditambahkan Kuasa Hukum Sayid Iskandarsyah, Ia berharap dalam sidang mediasi dapat berlangsung lancar dan dapat mencapai kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Kemudian HMU Kurniadi ketika dipertanyakan mengenai isi proposal mediasi yang diajukan Sayid Iskandarsyah kepada tergugat. Ia enggan membeberkan untuk memberikan jawaban berarti.

“Silahkan ditanyakan saja kepada para tergugat. Semoga dapat tercapai kesepakatan yang bermanfaat,” tandas Kuasa Hukum Sayid Iskandarsyah, HMU Kurniadi. (Djamal Efendi)