Kuasa Hukum Suta Widhya SH dan Rekan Minta Dua Kliennya Dapat di Rehabilitasi
Jakarta, HarianBerita.ID - Kuasa hukum Suta Widhya SH dan Rekan, saat ini tengah mengupayakan pembebasan dengan rehabilitasi dua orang pemakai Narkotika kelas 1, jenis Sabu seberat 1.0185 Gram yaitu, Baya Kurniawan Julianto Situmorang dan Yosef Kurniawan Bin Agus Kurniawan pada staf rehabilitasi BNN Provinsi (BNNP) DKI. Hal itu disampaikan Suta Widhya SH dan Rekan melalui pesan WhatsApp selluller pada HarianBerita.ID, baru ini, Kamis (30/10/2024).
Upaya Kuasa Hukum Suta Widhya SH dan Rekan membela pembebesan dengan melalui rehabilitasi ke dua Kliennya yang tersangkut narkotika.
Menurut Suta, ke dua klienya di tahan oleh Polres Metro Jakarta Barat, sejak 25 Juli 2024. Mereka ditangkap di sekitar Apartemen Green Pramuka, Jl. Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dengan menunjukan pesan isi WhatsApp pada media ini, kata Suta, Ia telah menyampaikan ke salah seorang Kuasa Hukum kedua terdakwa pada staf rehabilitasi BNN Provinsi DKI Jakarta, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta DR. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.
Isi pesan WhatsApp yang dilayangkan Kantor Kuasa hukumnya ke BNN Provinsi DKI Jakarta,"Izin. Kami dari kantor hukum SUTA WIDHYA SH dan Rekan, Jl. Cideng Barat Dalam No. 4 A, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10510 mengajukan permohonan untuk rehabilitasi atas nama klien kami BAYA KURNIAWAN JULIANTO SITUMORANG dan YOSEF KURNIAWAN BIN AGUS KURNIAWAN dengan berkas surat yang kami sampaikan Kamis (30/10) pagi,”.
Lebih lanjut Suta menerangkan, kedatangan dirinya ke BNN Provinsi DKI Jakarta, menunggu Surat Permohonan tersebut untuk dibuatkan "disposisi"nya, dan Ia pun menjelaskan, ada yang menarik di maklumat pelayanan, sehingga Ia memberikan apresiasi untuk BNN Provinsi DKI Jakarta yang tercantum:
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara Layanan Publik Kami Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta berupaya terus menerus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen.
- Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah diterapkan.
- Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati menuju pelayanan prima dan profesional.
- Apabila tidak menepati maklumat ini kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk mewujudkan komitmen tersebut kami menerima kritik saran dan pengaduan dari masyarakat atas pelayanan yang dinilai kurang memuaskan kritik dan saran disampaikan melalui berbagai media yang telah disiapkan ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal April 2024
Kepala Badan Narkotika Nasional provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
DR. R. NURHADI YUWONO SIK, M. Si, CHRMP
Brigadir Jendral Polisi.
(Djamal Efendi).