HMU Kurniadi: Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI Pusat, Untuk Empat Kasus Fitnah Telah Dilaporkan

HMU Kurniadi: Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI Pusat, Untuk Empat Kasus Fitnah Telah Dilaporkan
HMU Kurniadi: Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI Pusat, Untuk Empat Kasus Fitnah Telah Dilaporkan
HMU Kurniadi: Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI Pusat, Untuk Empat Kasus Fitnah Telah Dilaporkan
HMU Kurniadi: Hendry Ch Bangun Sah Ketua Umum PWI Pusat, Untuk Empat Kasus Fitnah Telah Dilaporkan

Jakarta, HarianBerita.ID - "Kami juga atas kuasa hukum dari Sayid Iskandarsyah, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal lima Juli dua ribu dua puluh empat, dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Namun, dua kali persidangan telah digelar, para tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir,".

Hal itu disampaikan dan dikatakan Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., dalam jumpa Pers kepada para wartawan di Sekretariat PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu siang (14/8/2024), terkait atas laporan empat kasus penyebaran fitnah dan pemalsuan surat ke pihak kepolisian.

Ke-empat kasus yang dilaporkan, menurut Kuasa Hukum PWI Pusat diantaranya, mengenai dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah sesuai Pasal 27A UU ITE, dengan terlapor Wilson Lalengke Official Channel, JR Show Panggung Rakyat, dan Jurnalis TV.

Dan selain itu, terlapor ST dan NMB, dikatakan HMU Kurniadi terdapat dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP, serta dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 264 KUHP yang melibatkan ZS dan kawan-kawan, jelasnya.

Terkait polemik pelaksanaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang didanai oleh Forum Humas BUMN. Kuasa Hukum PWI Pusat juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryo Tienmar, tidak ditemukan penyimpangan material atau signifikan dalam laporan penerimaan dan pengeluaran Program UKW.

Kemudian mengenai dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000, dana tersebut dikatakan HMU Kurniadi telah dikembalikan ke kas PWI Pusat, karena dinilai sebagai pembayaran insentif yang melebihi ketentuan yang berlaku.

"Dana yang disebut cashback itu sudah dikembalikan ke kas PWI sebesar Rp 1.080.000.000. Jadi, apa masalahnya?" ucap HMU Kurniadi.

Lebih lanjut, HMU Kurniadi juga menandaskan, mengenai keberadaan legalitas jabatan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI, ditandaskan Kuasa Hukum PWI Pusat, tetap sah dan legal.

Ia memaparkan, bahwa Hendry terpilih dalam Kongres XXV di Bandung, sesuai dengan Keputusan Kongres Nomor 8/K-XXXV/2023 tanggal 26 September 2023, yang kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 13 tanggal 14 November 2023 serta disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0001588.AH.01.08. Tahun 2023 pada 17 November 2023.

Selanjutnya, pada rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024, perubahan Pengurus PWI Pusat ditetapkan dengan Keputusan PWI Pusat Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, kemudian dituangkan dalam Akta Nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 dan disahkan oleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08. Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.

"Hingga saat ini, berdasarkan SK Kemenkumham, Pengurus PWI Pusat yang sah adalah dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad. SK Kemenkumham tersebut tidak pernah dicabut maupun dibatalkan. Oleh karena itu, klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Plt Ketua Umum adalah palsu," tegas HMU Kurniadi. (Djamal Efendi)